Senin, 20 Mei 2013 Situs Resmi Pemerintah Kabupaten Rote Ndao
     Home      Peta Situs      Buku Tamu      WebMail      Pengaduan      FAQ      Kontak
Menu
Profil
Pemerintahan Eksekutif
Pemerintahan Legislatif
Potensi Daerah
Fasilitas Daerah
Rote Ndao Dalam Angka
Layanan Masyarakat
Berita
Budaya Masyarakat
Galeri Bisnis
Iklan Baris
Links Situs
Pariwisata
Produk Hukum
Video
Agenda Kegiatan
JADWAL KEGIATAN SAIL KOMODO 2013
Pelantikan Dewan Pengurus Daerah KNPI Rote Ndao Periode 2012 – 2015
Jadwal Nikah Masal
Best View
Untuk tampilan terbaik, gunakan browser Mozilla Firefox dan resolusi layar
1024 x 768 pixels.

download
Serba Serbi
Berita Lelang
Telepon Penting
Petunjuk Daerah/Kota
Bursa Kerja
Kirim Surat
Pengaduan

Search
  


Language
           Artikel
Data, Persoalan Utama Pencemaran Laut Timor
Selasa, 27 Juli 2010, 11:30 WIB, Penulis : Berno Watan

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang selama ini diam akhirnya mengeluarkan statemen penting soal sikap Pemerintah Indonesia terhadap pencemaran Laut Timor yakni Pemerintah Indonesia akan mengajukan klaim kepada PTT Exploration and Production atau PTTEP yang mengoperasikan instalasi pengeboran minyak Montara di Laut Timor, kawasan Australia Barat.


Pernyataan Presiden SBY tersebut disampaikan ketika mengawali Rapat Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (22/7). Presiden juga menekankan, perusahaan harus memberi pertanggungjawaban atas kejadian itu dan kepada masyarakat di Pulau Rote yang terkena dampak harus diberikan bantuan yang patut.

Pada prinsipnya, Presiden menegaskan bahwa pemerintah akan mengajukan klaim kepada perusahaan yang mengakibatkan tumpahan minyak itu seraya menjaga komunikasi diplomatik, baik dengan Pemerintah Australia maupun Thailand. Kantor Pusat PTTEP ada di Bangkok, Thailand. Dalam kasus ini, Pemerintah Australia melalui Otoritas Keamanan Maritim Australia juga menuntut ganti rugi kepada PTTEP.

Merespon pernyataan Presiden tersebut, pihak PTTEP juga sudah memperlihatkan kesungguhannya untuk memberikan ganti rugi bagi para pihak. Berkaitan itu, pihaknya meminta data valid menyangkut kerugian akibat pencemaran Laut Timor di wilayah Republik Indonesia.

Menteri Perhubungan (Menhub) Freddy Numberi dalam kapasitas sebagai Ketua Tim Penanggulangan Tumpahan Minyak di Laut Timor menjelaskan bahwa dari pembicaraan awal dengan PTTEP disimpulkan bahwa perusahaan tersebut bersedia bertanggung jawab. Namun tuntutan ganti rugi dari Pemerintah Indonesia harus dengan data dan bukti yang kuat secara ilmiah.

Menhub Freddy Numberi menambahkan, banyak tindakan yang masih harus kita lakukan supaya saat mengajukan klaim dan bernegosiasi dengan PTTEP, kita sudah punya angka-angka yang valid.

Sampai saat ini, kerugian yang diderita masyarakat Kabupaten Rote Ndao akibat tumpahan minyak berkisar Rp 500 Milyar, ini belum termasuk kerugian selama periode pemulihan kawasan itu. Tumpahan minyak itu mencemari wilayah 16.420 kilometer persegi di Laut Timor yang tercakup dalam Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.

Semiloka

Terkait data yang valid Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad yang menyatakan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam Sidang Kabinet menegaskan agar tuntutan ganti rugi terhadap pencemar Laut Timor jangan dibesar-besarkan angkanya. Peringatan Presiden ini perlu mendapat perhatian dari para pihak d NTT supaya jangan sampai mengekspolitasi bencana ini untuk kepentingan sesaat apalagi untuk kepentingan politik dan bisnis semata. Mari kita menempatkan segala sesuatu pada proporsinya yakni data valid berdasarkan hasil penyelidikan dan penelitian ilmiah yang bisa dipertanggungjawabkan.

Saat ini, data-data hasil kajian dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rote Ndao, Pemkab Kupang, Pemkab Sabu Raijua dan Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) sudah ada, berkaitan itu penulis mempunyai usulan kongkrit yakni digelarnya satu seminar dan lokakarya (Semiloka) untuk menyamakan presepsi sekaligus pemutahiran data terbaru, sehingga data tersebut bisa dijadikan dasar bagi Pemerintah Pusat mengajukan klaim kepada PTTEP.

Kegiatan Semiloka ini, hemat penulis diselenggarakan Pemprov dan DPRD NTT bekerjasama dengan Ikatan Alumni Fakultas Hukum (IKA-FH) Undana. Dalam kegiatan Semiloka ini akan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten seperti Pemerintah Pusat (Kementerian Perhubungan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kelautan dan Perikanan). Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Pemprov NTT, Pemkab Rote Ndao, Pemkab Kupang, Pemkab Sabu Raijua, YPTB, masyarakat terdampak.

Pelibatan IKA-FH Undana dalam semiloka ini berkaitan dengan kajian-kajian hukum dalam menghitung dampak kerugian dari sisi lingkungan dan tata cara pengajuan klaim dari sudut hukum internasional. Beberapa pakar hukum lingkungan dan hukum internasional dari lingkup IKA-FH Undana seperti, Prof. Dr. Jimi Pello, SH.MH, Dr. John Kotan, SH. MH, Dr. Bernard Tanya, SH.MH, Dr. Marnixon Willa,SH.MH, Willem Wetan Songa, SH.MH, Josep Monteiro, SH.MH bisa memberikan masukan berupa pemikiran bernas dalam proses ini.

Disamping itu beberapa jurnalis senior yang selama ini getol menyuarakan ganti rugi pencemaran minyak di Laut Timor seperti, Lorens Molan, Aziz Tokan (LKBN Antara), Damian Godho, Dion Putra (Pos Kupang), Yusak Riwu Rohi, Jimi Amnifu (Timex), Ana Jukana (Kursor), Jemris Fointuna (The Jakarta Post), Polce Amalo (Media Indonesia), John Seo (Tempo Interaktif), dll perlu dilibatkan aktif dalam pelbagai proses semiloka dan lobi ditingkat, lokal, nasional maupun internasional

Apabila memungkinkan semiloka tersebut juga menghadirkan pihak Kedubes Australia dan Thailand bahkan pihak PTTEP.

Data Base

Ada satu pembelajaran menarik buat, Pemprov, DPRD dan masyarakat NTT dari kasus pencemaran Laut Timor yakni di masa datang Pemprov NTT perlu mempunyai data base lengkap tentang Laut Timor (tentunya yang berada di wilayah Indonesia), Laut Sawu dan Laut Flores. Data base ini perlu selain untuk mengetahui pelbagai potensi laut yang dimiliki juga sebagai dasar pengajuan klaim hukum apabila terjadi kasus seperti pencemaran Laut Timor ini.

Memang diakui saat ini secara hukum wilayah kuasa dari pemerintah provinsi hanya 12 mil laut dari bibir pantai namun seriring perjuangan NTT menjadi provinsi kepulauan, data base ini sangat diperlukan.

Keterlibatan LSM

Hal lain yang perlu dikritisi dalam kasus pencemaran minyak di Laut Timor adalah ketidakpedulian dari LSM-LSM yang selama ini bergerak dibidang lingkungan terhadap penyelesaian tuntutan ganti rugi. Mereka seolah-olah berada dimana? Mana Greenpeace? mana Walhi?

Padahal dalam kasus tumpahan minyak di Teluk Mexico, kalangan LSM lingkungan datang dengan data yang valid bahkan ada yang mengajukan klaim ganti rugi atas nama masyarakat dan diterima oleh investor British Petroleum (BP) PLc yang mengelola sumur minyak Deepwater Horizon.

Kalau mau jujur yang selama ini berkerja mati-matian hanyalah Yayasan Peduli Timor Barat yang dikomandani oleh Bapak Ferdi Tanoni. YPTB merupakan satu-satunya lembaga swadaya masyarakat di Indonesia yang mempersoalkan kasus pencemaran minyak di Laut Timor, dan merupakan satu-satunya LSM di Indonesia yang mengajukan pengaduan kepada Australia lewat komisi penyelidik negara itu terkait dengan tragedy tumpahan minyak di Laut Timor.

Menurut Tanoni, hasil investigasi yang dilakukan Komisi Penyelidik Australia, tumpahan minyak di Laut Timor akibat meledaknya kilang minyak Montara pada 21 Agustus 2009 itu mencapai 90.000 km2.

Dari luas tumpahan itu, 75-80 persen di antaranya berada di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.

Dasar Hukum Ganti Rugi
Pakar Hukum Internasional, Andreas Pramudianto, SH dalam tulisannya tentang Perjanjian Internasional di Bidang Lingkungan Laut yang Telah Diratifikasi Indonesia menguraikan Pemerintah Indonesia telah aktif dalam berbagai perundingan di bidang kelautan sejak tahun 1958 khususnya dalam Konperensi Hukum Laut I.
Dalam perundingan itu delegasi Indonesia telah menandatangani hasil konperensi tersebut yaitu Konvensi mengenai Landas Kontinen (Convention on the Continental Shelf), Konvensi mengenai Perikanan dan Sumberdaya Hayati di Laut Lepas (Convention of Fishing and Conservation of the Living Resources of the High Seas), serta Konvensi mengenai Laut Lepas (Convention on the High Sea). Ada beberapa pertimbangan untuk meratifikasi ketiga Konvensi ini yang tercantum dalam Undang-undang No. 19/1961.
Dalam pasal 25 Konvensi Laut Lepas 1958 yang menyatakan semua negara diminta untuk bekerjasama dalam mengambil tindakan terhadap pencemaran di laut, maka pada tanggal 29 November tahun 1969 di kota Brusel negara-negara IMO telah menandatangani suatu konvensi internasional. Konvensi ini bernama Konvensi Internasional Mengenai Pertanggungjawaban Perdata Terhadap Pencemaran Minyak di Laut (International Convention on Civil Liability for Oil Pollution Damage).

Delegasi Pemerintah Indonesia turut menandatangani konvensi ini seperti tercantum dalam ratifikasi atas konvensi ini yaitu melalui Keputusan Presiden No. 18 Tahun 1978 yang menyatakan bahwa sebagai hasil sidang International Legal Conference on Marine Polution Damage, di Brusel pada tanggal 29 November 1969, delegasi Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani International Convention on Civil Liability for Oil Pollution Damage.
Konvensi ini bertujuan menjamin ganti rugi yang sesuai untuk seseorang yang menderita akibat pencemaran minyak di laut. Selain itu negara-negara harus bertanggungjawab terhadap pencemaran di laut yang dinyatakan dalam Keppres bahwa konvensi tersebut memuat ketentuan-ketentuan tentang pertanggungjawaban antar negara peserta konvensi atas pengotoran laut oleh minyak.

Lebih jauh Andreas Pramudianto menguraikan, ratifikasi atas suatu perjanjian internasional perlu diimplementasikan melalui ketentuan-ketentuan yang bersifat tindaklanjut atas perjanjian internasional tersebut.

Beberapa contoh ketentuan perundang-undangan nasional yang merupakan tindak lanjut dari suatu perjanjian internasional bidang kelautan yang telah diratifikasi diantaranya; Undang-undang No. 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia.

Undang-undang ini merupakan pengganti Undang-undang No. 4 Prp Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia. Undang-undang tersebut mengatur hal-hal mengenai: wilayah perairan Indonesia, hak lintas bagi kapal-kapal asing, pemanfaatan-pengelolaan-perlindungan dan pelestarian lingkungan perairan Indonesia, serta penegakan hukum di perairan Indonesia.

Undang-undang ini merupakan penyesuaian atas diratifikasinya Konvensi PBB mengenai Hukum Laut 1982. Penyesuaian undang-undang ini atas konvensi tersebut dinyatakan pada diktum menimbang huruf c yang menyatakan bahwa pengaturan hukum negara kepulauan yang ditetapkan dalam undang-undang No. 4 Prp Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan rezim hukum negara kepulauan sebagaimana dimuat dalam Konvensi tersebut.
Dasar hukum undang-undang ini juga menyebutkan ratifikasi atas Konvensi PBB mengenai Hukum Laut 1982. Dalam diktum mengingat dinyatakan pasal 5 ayat (1) dan pasal 33 ayat (3) UUD 1945 serta Undang-undang No. 17/1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea 1982.

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1974 tertanggal 18 Maret 1974 tentang Pengawasan Pelaksanaan Eksplorasi dan Ekploitasi Minyak dan Gas Bumi di Daerah Lepas Pantai yang mengatur masalah instalasi pertambangan, pipa penyaluran, penyelidikan geologis dan geofisik, penyelidikan dasar, penggunaan bahan peledak.

Peraturan pemerintah ini juga menata mengenai usaha pemanfaatan seperti: pemboran eksplorasi, pemboran pengembangan dan pemboran penilaian, kemudian produksi, penimbunan, pemuatan dan konservasi. Mengenai masalah jurisdiksi, mengatur mengenai daerah perbatasan, wewenang penyidikan, dan ketentuan pidana.

Peraturan pemerintah ini merupakan tindak lanjut diratifikasinya tiga Konvensi Hukum Laut 1958 yaitu Konvensi Mengenai Laut Lepas, Konvensi Mengenai Landas Kontinen dan Konvensi Mengenai Perikanan dan Sumberdaya Hayati di Laut Lepas melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat yang produk hukumnya berupa undang-undang.

Dalam peraturan pemerintah ini secara tegas dinyatakan adanya ratifikasi yang tercantum dalam diktum mengingat yang mencantumkan Undang-undang No. 19 Tahun 1961 tentang Persetujuan atas Tiga Konvensi Jenewa Tahun 1958 Mengenai Hukum Laut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 276, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2318).

Selain itu, Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 167/HM.207/PHB-86 tertanggal 27 Oktober 1986 tentang Sertifikat Internasional Pencegahan Pencemaran oleh Minyak dan Sertifikat Internasional Pencegahan Pencemaran oleh Bahan Cair Beracun.
KESIMPULAN
Pemerintah Indonesia telah ikut terlibat dalam perundingan pembentukan beberapa perjanjian internasional bidang lingkungan laut. Keterlibatan ini menimbulkan akibat dengan ditandatanganinya perjanjian internasional tersebut.

Ini bisa menjadi dasar klaim ganti rugi dari Pemerintah Indonesia terhadap PTTEP
Dalam konteks ini mari kita dukung langkah Pemerintah Pusat dalam memperjuangkan persoalan ganti rugi atas pencemaran minyak di Laut Timor dengan negosiasi. Lazimnya dalam melakukan negosiasi membutuhkan waktu, karena sudah pasti ada tarik menarik kepentingan antar dua negara berdaulat maupun antar negara dan perusahaan terutama dalam bidang politik, ekonomi.dan sosial. Belum lagi benturan kepentingan diantara masyarakat sipil yang terkena dampak pencemaran.

Tidak mudah memang mewujudkan suatu negosiasi yang hanya menguntungkan pihak yang mengajukan klaim. Ini karena dalam proses negosiasi memang seringkali merupakan pintu yang membuka semua pihak untuk menerima dan juga memberi. Menerima hal-hal yang dinegosiasikan meskipun tidak memuaskan sepenuhnya. Memberi hal-hal yang juga mungkin tidak sepenuhnya menyenangkan untuk dilepaskan sebagai pemberian.

Menemukan hal-hal mana yang bisa diberikan dan diterima merupakan proses yang amat panjang dan melelahkan. Tetapi pada akhirnya semua pihak bisa hidup nyaman dengan kesepakatan yang dicapai.

Yang jelas, dalam konteks negosiasi pencemaran Laut Timor, negosiasi bukan sekedar klaim ganti rugi, tetapi juga urusan keyakinan yang hendak diperjuangkan tentu dengan tata cara yang etis.

[timor express]
Cetak Berita Kirim Berita News Index
Bupati Dan Wakil

Bupati

Wakil Bupati
Harga Bahan Pokok
blue band 2 kg : Rp 70.000
Asam biji : Rp 1.000
Asam bola : Rp 1.000
Ayam kampung : Rp 50.000
Ayam potong : Rp 25.000
Batu batako : Rp 3.000
Bawang merah : Rp 12.000
Bawang putih : Rp 20.000
Bendera bubuk 40 : Rp 28.000

Indeks
Perizinan
IMRI
UBP
IUP
SKM
Sertifikat Eksport
Surat Permohonan
Sertifikat Pembe
IMB
SIUJK
SIUP
Rekomendasi Ruang
SITU
TDP
ITPMB
TDI
Ijin Trayek
jenis-jenis perijina
Artikel Dan Riset
Tips Menghadapi Psikotes
Artikel Kesehatan : Macam-macam Penyakit Paru-paru
Keuangan : 4 Kesalahan dalam Mengatur Keuangan

Indeks
Galery Foto
Google Search
Visit Counter
 Online : 14
 Hari ini : 117
 Kemarin : 375
 Bulan ini : 7734
 Bln Kemarin : 13415
 Total : 468.439
Statistics
Pengelola
Kantor PAD dan PDE
Kabupaten Rote Ndao
Yahoo Messenger
1. Administrator
    

2. Humas Protokoler
    

3. PDE RN
    


Copyright © Kantor PAD dan PDE Kabupaten Rotendao

Komplek Perkantoran Bumi Ti'ilangga Permai - Ba'a
No.Telp:62380-871070,8032055   No.Fax:62380-871070
e-Mail: kpde@rotendao.go.id