Kamis, 09 September 2010 Situs Resmi Pemerintah Kabupaten Rote Ndao
     Home      Peta Situs      Buku Tamu      WebMail      Pengaduan      FAQ      Kontak
Menu
Profil
Pemerintahan Eksekutif
Pemerintahan Legislatif
Potensi Daerah
Fasilitas Daerah
Rote Ndao Dalam Angka
Layanan Masyarakat
Berita
Budaya Masyarakat
Galeri Bisnis
Iklan Baris
Links Situs
Pariwisata
Produk Hukum
Video
Agenda Kegiatan
Lomba Dayung
Selancar
Hus Oehandi
Best View
Untuk tampilan terbaik, gunakan browser Mozilla Firefox dan resolusi layar
1024 x 768 pixels.

download
Serba Serbi
Berita Lelang
Telepon Penting
Petunjuk Daerah/Kota
Bursa Kerja
Kirim Surat
Pengaduan

Search
  


Language
Shout Box
           Berita Nasional
Perpres Pengelolaan Daerah Perbatasan Akhirnya Terbit
Selasa, 23 Februari 2010, 09:07 WIB

Jakarta, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) akhirnya diterbitkan. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, di Jakarta, Senin malam mengatakan, penerbitan perpres tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara.

Dengan ini, kita akan membentuk badan baru yang akan mengelola wilayah perbatasan sehingga terkoordinasi dengan baik karena selama ini berjalan sendiri-sendiri," katanya.

BNPP mempunyai tugas menetapkan kebijakan program pembangunan perbatasan, menetapkan rencana kebutuhan anggaran, mengkoordinasikan pelaksanaan, dan melaksanakan evaluasi dan pengawasan terhadap pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, BNPP menyelenggarakan fungsi di antaranya adalah penyusunan dan penetapan rencana induk dan rencana aksi pembangunan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan.

Selain itu BNPP memiliki fungsi pengkoordinasian penetapan kebijakan dan pelaksanaan pembangunan, pengelolaan serta pemanfaatan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan.

BNPP juga berfungsi untuk menyusun program dan kebijakan pembangunan sarana dan prasana perhubungan dan sarana lain di kawasan perbatasan. Serta, menyusun anggaran pembangunan dan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan sesuai dengan skala prioritas.
 
Susunan keanggotaan BNPP ini terdiri dari Ketua Pengarah yakni Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wakil Ketua Pengarah I yakni Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Wakil Ketua II Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, dan selaku Kepala BPP adalah Mendagri.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BNPP dibantu oleh sekretariat tetap yang terdiri dari Sekretaris BNPP dan tiga deputi yakni bidang pengelolaan batas wilayah negara, pengelolaan potensi kawasan perbatasan, dan deputi bidang pengelolaan infrastruktur kawasan perbatasan.

Pembentukan sekretariat ini, ujar Mendagri segera ditindaklanjuti setelah ada peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara. Perpres Nomor 12/2010 ini ditetapkan oleh presiden pada 28 Januari 2010.

 

[kompas.com]
Cetak Berita Kirim Berita News Index
Bupati Dan Wakil

Bupati

Wakil Bupati
Perizinan
IMRI
UBP
IUP
SKM
Sertifikat Eksport
Surat Permohonan
Sertifikat Pembe
IMB
SIUP
SIUJK
Artikel Dan Riset
Data, Persoalan Utama Pencemaran Laut Timor
Penanganan Pencemaran Minyak
Gerakan Masyarakat Sadar Koperasi

Indeks
Galery Foto
Google Search
Visit Counter
 Online : 16
 Hari ini : 15
 Kemarin : 113
 Bulan ini : 1152
 Bln Kemarin : 4764
 Total : 64.959
Statistics
Pengelola
Kantor PAD dan PDE
Kabupaten Rote Ndao
Yahoo Messenger
1. Administrator
    

2. PDE RN
    

3. nelly
    


Copyright © Kantor PAD dan PDE Kabupaten Rotendao

Komplek Perkantoran Bumi Ti'ilangga Permai - Ba'a
No.Telp:62380-871070,8032055   No.Fax:62380-871070
e-Mail: kpde@rotendao.go.id