Kamis, 09 September 2010 Situs Resmi Pemerintah Kabupaten Rote Ndao
     Home      Peta Situs      Buku Tamu      WebMail      Pengaduan      FAQ      Kontak
Menu
Profil
Pemerintahan Eksekutif
Pemerintahan Legislatif
Potensi Daerah
Fasilitas Daerah
Rote Ndao Dalam Angka
Layanan Masyarakat
Berita
Budaya Masyarakat
Galeri Bisnis
Iklan Baris
Links Situs
Pariwisata
Produk Hukum
Video
Agenda Kegiatan
Lomba Dayung
Selancar
Hus Oehandi
Best View
Untuk tampilan terbaik, gunakan browser Mozilla Firefox dan resolusi layar
1024 x 768 pixels.

download
Serba Serbi
Berita Lelang
Telepon Penting
Petunjuk Daerah/Kota
Bursa Kerja
Kirim Surat
Pengaduan

Search
  


Language
Shout Box
           Perizinan
IMRI UBP IUP
SKM Sertifikat Eksport Surat Permohonan
Sertifikat Pembe IMB SIUP
SIUJK
IMRI - Ijin Membangun Rumah Ibadah

Peraturan Bersama Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2006 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah /Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum I Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat itu me­ rupakan revisi dari Surat Keputusan Bersama Menag dan Mendagri Nomor 1/1969.

Peraturan Bersama mengatur tentang tugas kepala daerah da­lam pemeliharaan kerukunan umat bersama, pembentukan fo­rum kerukunan umat beragama (FKUB), pendirian rumah ibadat, dan izin sementara pemanfaatan bangunan gedung.

Pendirian rumah ibadat dida­sarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurah­an/desa. Pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan ad­ministratif, persyaratan teknis bangunan, dan persyaratan khu­gus, di antaranya 90 KTP peng­guna rumah ibadat dan dukungan masyarakat setempat minimal 60 orang.

FKUB dibentuk di tingkat pro­vinsi dan kabupaten kota. Jum­lah FKUB kabupaten maksimal 21 orang, sedangkan FKUB kota pa­ling banyak 17 orang. Komposisi keanggotaan FKUB ditetapkan berdasarkan perbandingan jum­lah pemeluk agama setempat de­ngan keterwakilan minimal satu orang dari setiap agama yang ada di kabupaten dan kabupaten. (S1E)

PENDIRIAN RUMAH IBADAT

Ñ Pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan adminis­trasi dan persyaratan teknis ba­ngunan gedung

Ñ Persyaratan khusus:

ü Daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadat minimal 90 orang yang disahkan pejabat setem­pat sesuai dengan tingkat ba­tas wilayah

ü Dukungan masyarakat setem­pat minimal 60 orang yang di­sahkan lurah/kades

ü Rekomendasi tertulis kantor Departemen Agama

ü Rekomendasi tertulis forum ke­ rukunan umat beragama (FKUB)

:: back to top
Bupati Dan Wakil

Bupati

Wakil Bupati
Perizinan
IMRI
UBP
IUP
SKM
Sertifikat Eksport
Surat Permohonan
Sertifikat Pembe
IMB
SIUP
SIUJK
Artikel Dan Riset
Data, Persoalan Utama Pencemaran Laut Timor
Penanganan Pencemaran Minyak
Gerakan Masyarakat Sadar Koperasi

Indeks
Galery Foto
Google Search
Visit Counter
 Online : 22
 Hari ini : 19
 Kemarin : 113
 Bulan ini : 1156
 Bln Kemarin : 4764
 Total : 64.963
Statistics
Pengelola
Kantor PAD dan PDE
Kabupaten Rote Ndao
Yahoo Messenger
1. Administrator
    

2. PDE RN
    

3. nelly
    


Copyright © Kantor PAD dan PDE Kabupaten Rotendao

Komplek Perkantoran Bumi Ti'ilangga Permai - Ba'a
No.Telp:62380-871070,8032055   No.Fax:62380-871070
e-Mail: kpde@rotendao.go.id