Dasar Hukum PERBUP. Rote Ndao No. 17 tahun 2010 -
Syarat-syarat :
-
Mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan
-
Fotocopy KTP yang berlaku & menunjukkan Kartu Keluarga asli
-
Foto copy sertifikat tanah/ Surat Keterangan Kepemilikan dari Desa/Kelurahan / Surat keterangan Bebas Sengketa
-
Waktu Penyelesaian Izin : 5 (lima) hari
-
Biaya Retribusi (Perda Kab.Rote Ndao No.22 tahun 2004) : sebesar Rp.10.000/sekali
-
Masa berlaku : Tidak terbatas kecuali ada perubahan Tata Ruang Baru
-
Map snelhecter : 1 (satu) buah
-
Tim teknis : diperlukan
|