Dasar Hukum PERBUP. Rote Ndao No.24 tahun 2010 -
Syarat-syarat :
-
Mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan
-
Fotocopy KTP yang berlaku, menunjukkan KTP asli dan Kartu Keluarga
-
Pas foto ukuran 3x4 warna 1(satu) lembar
-
Foto copy STNK / STUK
-
Kartu pengawas Trayek Angkutan Umum dan angkutan orang.
-
Khusus Trayek Baru dilampirkan Rekomendasi dari Dinas Perhubungan
-
Bila pemohon tidak datang maka pemohon memberikan Surat Kuasa kepada orang lain
-
Waktu Penyelesaian : 3 (tiga) hari
-
Retribusi / Biaya Pembuatan IJIN TRAYEK :
-
Mini Bus < 12 tempat duduk Rp.50.000 / tahun
-
Bus Umum 13-17 tempat duduk Rp.70.000/ tahun
-
Bus Umum 18-23 tempat duduk Rp.80.000 / tahun
-
Bus Umum 24-40 tempat duduk Rp.90.000 / tahun
-
IZIN Insidentil
-
Jalan trayek pedesaan Rp.5.000 / sekali
-
Jalan trayek angkutan kota dalam kabupaten Rp.15.000 / sekali
-
Sekali jalan trayek angkutan kota dalam Propinsi Rp.25.000 / tahun
-
Masa berlaku Ijin selama 1 (satu) tahun
|